Media Kampung, Advokat Petrus Bala Pattyona menilai putusan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kemenangan mutlak. Menurutnya, kemenangan tersebut hanya bersifat di atas kertas tanpa dampak berarti.
“Boleh saya katakan menangnya, tidak ada dampak apapun. Ya mau dibilang menang di atas kertas iya juga. Menang di atas kertas menang, menangnya tanggung,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).
Petrus menjelaskan bahwa pihak Roy Suryo baru bisa merayakan kemenangan jika hakim memutuskan perkara berhenti di sini. Namun, yang terjadi hanya permohonan soal penahanan yang dikabulkan, sementara perkara masih berlanjut.
“Kecuali menang dan hakim menyatakan berkas perkara hasil penyelidikan itu dianggap tidak sah. Itu perkara berhenti di situ. Tapi hanya mengatakan berkas perkara lanjut ke pengadilan selesai,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Petrus menyindir antusiasme pihak Roy Suryo dalam menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan tidak ada aspek yang perlu dirayakan.
“Jadi singkatnya dia menang tapi tidak menang. Jadi buat apa bersorak-sorai? Buat apa bersorak-sorai?” tutupnya.





















Tinggalkan Balasan