Media Kampung, Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama para perbekel (kepala desa) dan lurah sepakat mengambil langkah strategis mengatasi masalah pengelolaan sampah. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda I Made Budiasa pada Minggu, 5 Juli 2026, disepakati sejumlah poin krusial, termasuk optimalisasi pengelolaan sampah organik mandiri dan pemanfaatan aset lahan milik provinsi.
Salah satu terobosan utama adalah pembuatan teba komunal—lubang sampah organik tradisional—di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Para perbekel dan lurah menyatakan kesiapannya, namun meminta dukungan sarana dari pemerintah daerah.
“Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal,” kata Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika.
Selain teba komunal, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) menjadi fokus utama, khususnya untuk mengeksekusi sampah organik. Ke depan, sampah organik tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos dengan kapasitas terbatas.
Untuk mendukung rantai distribusi, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa dan kelurahan diminta menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sistem penjadwalan terintegrasi antara sampah organik dan anorganik dinilai sebagai kunci keberhasilan pemilahan dari hulu. KSM dan DLH juga didorong memastikan konsistensi jadwal angkut serta kejelasan regulasi iuran sampah yang besarannya ditentukan masing-masing KSM.
Kebijakan pembatasan sampah organik masuk TPA memicu tantangan baru, terutama potensi munculnya titik pembuangan sampah liar. Pemerintah daerah dan aparat desa berkomitmen memperketat pengawasan. Aturan baru juga mewajibkan desa atau kelurahan yang mengajukan penebangan pohon untuk menyediakan lahan sendiri menampung hasil tebangan.
Edukasi menjadi kunci utama. Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran desa adat untuk mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik di akar rumput. “Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkas Mahardika.






















Tinggalkan Balasan