Media Kampung, Pemerintah Kabupaten Jembrana memperkuat strategi penanganan sampah dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, dan Desa Adat. Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah pembangunan teba komunal sebagai tempat pengolahan sampah organik di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan tersedia.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu, 5 Juni 2026. Rapat membahas langkah lanjutan menyusul kebijakan pembatasan sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh.
Pemerintah daerah menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber agar beban TPA dapat terus dikurangi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan pembangunan teba komunal menjadi salah satu solusi yang disepakati bersama untuk mengelola sampah organik di tingkat desa.
Menurutnya, para perbekel dan lurah menyatakan siap mendukung program tersebut. Namun, mereka mengusulkan adanya bantuan alat berat dari pemerintah daerah agar proses pembuatan teba komunal dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, pemerintah desa juga berharap aset lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah masing-masing dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan teba komunal apabila memungkinkan.
Di samping pembangunan teba komunal, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) juga menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan sampah organik secara bertahap tidak lagi dibuang ke TPA, melainkan akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi kompos dengan kapasitas yang disesuaikan.
Mahardika menjelaskan keberhasilan sistem tersebut bergantung pada koordinasi antara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam menyusun jadwal pengangkutan sampah organik maupun anorganik. “Sistem pengangkutan yang terjadwal dan terintegrasi akan mendukung pemilahan sampah sejak dari sumber. Selain itu, masing-masing KSM nantinya juga akan menetapkan besaran iuran sesuai kebutuhan pengelolaan di wilayahnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jembrana juga mengantisipasi potensi munculnya lokasi pembuangan sampah liar sebagai dampak dari pembatasan sampah organik ke TPA. Karena itu, pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan aparat desa serta berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penataan lingkungan, termasuk ketentuan bagi desa atau kelurahan yang mengajukan penebangan pohon. Pemohon diwajibkan menyediakan lokasi penampungan hasil tebangan sebelum izin diberikan.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah, Pemkab Jembrana akan melibatkan Desa Adat dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui peran Desa Adat, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah organik dapat tumbuh sehingga tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.






















Tinggalkan Balasan