Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh mulai 1 Juli 2026. Mulai tanggal tersebut, TPA Peh hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat didaur ulang. Sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA.

Kebijakan ini diambil karena kapasitas TPA Peh sudah sangat terbatas. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menjelaskan bahwa zona aktif penampungan sampah hampir penuh dan timbunan sampah telah meluas hingga ke area depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Hasil pertemuan bersama Gubernur Bali beberapa waktu lalu menekankan percepatan pemilahan sampah dari sumber. Karena itu, mulai 1 Juli sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA,” kata Mahardika.

Selama ini, sampah organik menjadi penyumbang terbesar volume sampah di TPA Peh. Jika tidak ada perubahan, kapasitas TPA diperkirakan akan semakin cepat habis. Karena itu, masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri, misalnya melalui teba tradisional atau teba modern untuk dijadikan kompos.

Mahardika menambahkan, pengelolaan sampah di TPA Peh saat ini masih menggunakan sistem open dumping. Ke depan, Pemkab Jembrana menargetkan perubahan menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan, namun penerapannya akan bertahap karena membutuhkan dukungan sarana, prasarana, dan anggaran.

Pemerintah daerah akan mengintensifkan sosialisasi agar kebijakan ini berjalan efektif. “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah sangat menentukan keberhasilan pengurangan sampah yang masuk ke TPA,” ujar Mahardika.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.