Media Kampung, Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan tanggapan atas putusan sidang praperadilan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, putusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan merupakan jawaban atas harapan publik dan sekaligus membantah klaim pihak lawan.

“Putusan praperadilan hari ini telah menjawab harapan publik bahwa penegakan hukum dalam perkara ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, dan sekaligus menjawab kebohongan yang selama ini diglorifikasikan oleh pihak sebelah, oleh kubu sebelah bahwa ternyata adalah perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan itu tidak sah secara hukum sehingga patut untuk dinyatakan batal hukum,” ujar Abdul Gafur kepada awak media.

Abdul Gafur menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan, bukan hanya untuk Roy Suryo, melainkan untuk seluruh masyarakat Indonesia dan penegakan hukum. “Ini kemenangan adalah kemenangan penegakan hukum. Bukan kemenangan Mas Roy, bukan juga kemenangan kami kuasa hukum, tetapi kemenangan penegakan hukum,” sambungnya.

Menurutnya, perkara yang menyeret Roy Suryo ini menjadi laboratorium hukum baru, terutama dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Karena perkara Mas Roy ini menjadi laboratorium hukum baru karena kita masuk dalam rezim KUHP baru, KUHAP pidana baru sehingga apa yang kemudian kita titipkan lewat perkara ini kemudian bisa menjadi pembelajaran supaya penegakan hukum ke depan harus dilakukan secara proper process of law dan tentu harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia,” jelas Abdul Gafur.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Putusan ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sah.