Media Kampung – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa pernyataan yang viral dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi UI mengenai ‘Homoseksualitas Bukan Penyimpangan’ bukan merupakan sikap resmi institusi. Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., pada Jumat (3/7).
Klarifikasi Resmi UI
Dalam pernyataan resminya, UI menekankan perbedaan mendasar antara rujukan akademik atas literatur keilmuan dengan kampanye atau penyebaran gaya hidup. “Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun,” tegas Erwin.
UI juga memastikan bahwa pihaknya menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin terhadap seluruh warganya. Selain itu, UI akan terus memperkuat mekanisme koordinasi terhadap materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan agar selaras dengan aturan dan nilai-nilai universitas.
Kronologi Viral
Sebelumnya, BEM Psikologi UI mengunggah pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap homoseksualitas sebagai bentuk penyimpangan. Namun, menurut BEM Psikologi UI, pandangan tersebut tidak sejalan dengan perspektif psikologi modern. Dalam pernyataannya, BEM Psikologi UI mengutip sikap resmi American Psychological Association (APA) sejak 2008 yang menyatakan tidak ada bukti ilmiah yang mendukung anggapan homoseksualitas merupakan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut viral dan menuai beragam respons. Setelah viral, pihak BEM Psikologi UI menghapus unggahan itu pada Selasa (17/6).
Dampak dan Implikasi
Klarifikasi UI ini penting untuk membedakan antara kebebasan akademik yang dijamin di lingkungan kampus dengan sikap resmi institusi. UI menegaskan bahwa diskusi ilmiah mengenai homoseksualitas diperbolehkan dalam konteks akademik, namun tidak boleh diartikan sebagai dukungan institusi terhadap kampanye gaya hidup tertentu. Langkah ini diharapkan dapat meredakan kontroversi dan memberikan kejelasan bagi publik.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan