Media Kampung – Para korban kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan psikis, dan perundungan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kampus kepada para pelaku. Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa para korban menilai sanksi yang diberikan UI belum mencerminkan beratnya perbuatan maupun dampak yang dialami. Menurut mereka, kasus ini bukan pelanggaran etik biasa, melainkan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang dilakukan secara kolektif dan berulang melalui ruang percakapan digital, disertai kekerasan psikis dan perundungan.
“Para korban dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan/atau perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas Keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku,” kata Timotius dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Selain itu, korban menyoroti aspek perlindungan dan rasa aman di lingkungan kampus. Mereka khawatir sanksi yang ada belum cukup memberikan jaminan perlindungan dari potensi reviktimisasi, apalagi sebagian korban dan pelaku masih berada dalam lingkungan akademik yang sama. “Dalam keberatan tersebut, para korban juga menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan belum cukup memberikan rasa aman dan perlindungan dari risiko reviktimisasi di lingkungan kampus,” ujar Timotius.
Para korban berharap Itjen Kemendiktisaintek dapat memeriksa keberatan secara objektif dan memberikan putusan yang lebih adil, proporsional, serta mampu menjamin ketidakberulangan kasus serupa.
Sanksi UI untuk 15 Mahasiswa
Sebelumnya, UI menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan KSBE di FH UI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SKR/R/UI/2026 hingga 519/SKR/R/UI/2026, sebagai tindak lanjut investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli.
Rincian sanksi yang diberikan meliputi:
- Penundaan kegiatan akademik selama 3 semester kepada 3 orang
- Penundaan selama 2 semester kepada 7 orang
- Penundaan selama 1 semester kepada 4 orang
- Sanksi administratif ringan kepada 1 orang
- 1 terlapor dinyatakan tidak terbukti
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dan rekomendasi Satgas PPK serta Tim Ahli. “UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin, Selasa (2/6).
UI menegaskan bahwa seluruh laporan diproses melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga asesmen tambahan sebelum keputusan akhir ditetapkan. UI juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah isi percakapan 16 mahasiswa terlapor di grup chat tersebar, berisi pembahasan soal tubuh korban dengan narasi melecehkan. Hingga kini, korban masih menunggu respons dari Kemendiktisaintek atas keberatan yang diajukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan