Media Kampung – Perseteruan antara Kunni Masrohanti dan Andreas Mazland baru-baru ini menjadi sorotan publik. Namun, di balik konflik personal tersebut, tersirat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana perbedaan tafsir dalam dunia sastra kerap berubah menjadi upaya saling menjatuhkan, bahkan saling membunuh karakter. Fenomena ini tidak hanya mengancam esensi sastra sebagai ruang kebebasan berpikir, tetapi juga mencerminkan pergeseran budaya hukum di Indonesia.
Perspektif Hukum dan Sastra
Sebagai akademisi hukum, saya memandang persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai konflik antarsastrawan. Ia harus ditempatkan dalam perspektif negara hukum sekaligus kebudayaan. Sastra dan hukum sama-sama lahir dari bahasa. Bedanya, hukum menggunakan bahasa untuk menciptakan kepastian, sedangkan sastra menggunakan bahasa untuk membuka kemungkinan tafsir. Ketika keduanya dipertemukan, diperlukan kebijaksanaan agar hukum tidak membunuh sastra dan sastra tidak merusak hukum.
Dalam praktiknya, masyarakat sering gagal membedakan kritik, penghinaan, satire, ironi, dan ekspresi artistik. Akibatnya, setiap kalimat yang dianggap menyinggung langsung diperlakukan sebagai pelanggaran moral atau bahkan pelanggaran hukum. Padahal, tidak semua ucapan yang menyakitkan hati dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam teori hukum modern berlaku prinsip ultimum remedium, yakni hukum—terutama hukum pidana—harus menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
Sayangnya, dalam berbagai konflik kebudayaan, kecenderungan yang muncul justru sebaliknya. Sedikit berbeda pendapat langsung muncul tuntutan meminta maaf, pelaporan, bahkan penghakiman sosial melalui media digital. Ruang dialog mengecil, sementara ruang penghukuman semakin membesar.
Negara Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Dari perspektif hukum, fenomena ini patut dikritisi. Negara hukum tidak dibangun di atas perasaan tersinggung, tetapi di atas asas legalitas, proporsionalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan berekspresi. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Memang, kebebasan tersebut bukan hak yang absolut, tetapi pembatasannya pun harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan hukum yang jelas. Jika setiap perbedaan tafsir diselesaikan dengan ancaman sanksi atau tekanan sosial, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit.
Sastra sebagai Dunia Tafsir
Dalam perspektif sastra, persoalan ini bahkan lebih mendasar. Sastra adalah dunia tafsir. Tidak ada karya sastra yang hanya memiliki satu makna. Sebuah puisi dapat dimaknai sebagai kritik, satire, renungan, bahkan pemberontakan, tergantung horizon pembacanya. Karena itu, tradisi sastra selalu mengajarkan satu etika penting: jawablah karya dengan karya, gagasan dengan gagasan, bukan dengan pembungkaman.
Sastra yang sehat adalah sastra yang berani menerima kritik terhadap dirinya sendiri. Sebaliknya, sastra akan kehilangan kemerdekaannya ketika para pelakunya lebih sibuk mempertahankan ego dibandingkan mempertahankan argumentasi. Perdebatan intelektual berubah menjadi konflik personal, sedangkan karya kehilangan posisi sentralnya.
Peran Media Sosial
Ironisnya, media sosial memperparah keadaan. Algoritma digital tidak menyukai dialog yang tenang. Ia lebih menyukai konflik, kemarahan, dan kontroversi. Akibatnya, perseteruan antarsastrawan lebih cepat viral dibandingkan lahirnya karya sastra yang berkualitas. Publik akhirnya mengenal pertengkarannya, tetapi melupakan puisinya. Mengenal permusuhannya, tetapi tidak pernah membaca bukunya.
Sebagai seorang yang bergelut dalam ilmu hukum sekaligus memiliki perhatian terhadap dunia sastra, saya melihat gejala ini sangat berbahaya. Ketika sastra kehilangan tradisi dialog, maka ia akan berubah menjadi arena perebutan otoritas moral. Siapa yang paling berpengaruh akan dianggap paling benar, bukan siapa yang memiliki argumentasi paling kuat. Padahal, dalam tradisi akademik maupun tradisi sastra, kebenaran tidak pernah ditentukan oleh banyaknya pendukung, melainkan oleh kekuatan nalar.
Pergeseran Budaya Hukum
Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum (legal culture). Masyarakat semakin terbiasa menyelesaikan persoalan melalui tekanan massa daripada argumentasi rasional. Budaya musyawarah bergeser menjadi budaya penghakiman. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi edukatifnya, sedangkan sastra kehilangan fungsi emansipatorisnya.
Saya meyakini bahwa sastra dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu memanusiakan manusia. Hukum tanpa sastra akan menjadi kaku dan kehilangan empati. Sebaliknya, sastra tanpa etika hukum dapat berubah menjadi ruang yang mengabaikan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan beriringan. Hukum menjaga batas-batas kebebasan, sedangkan sastra menjaga agar kebebasan tetap hidup.
Perseteruan Kunni dan Andreas seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar tontonan. Semua pihak perlu belajar bahwa perbedaan tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan. Dalam dunia sastra, kalah dalam argumentasi bukanlah kehinaan. Yang memalukan justru ketika seseorang menolak berdialog dan memilih membungkam lawan berpikirnya.
Musuh terbesar sastra bukanlah kritik, melainkan hilangnya kemampuan mendengar kritik. Begitu sastra hanya menerima pujian, ia berhenti menjadi sastra. Ia berubah menjadi propaganda. Demikian pula hukum. Musuh terbesar hukum bukanlah perbedaan pendapat, melainkan penyalahgunaan hukum untuk memenangkan ego dan kepentingan kelompok. Ketika hukum dipakai untuk membungkam kebebasan berpikir, maka yang mati bukan hanya keadilan, melainkan juga kebudayaan itu sendiri.
Sastra tidak membutuhkan kemenangan atas sesama sastrawan. Sastra hanya membutuhkan ruang agar pikiran dapat saling bertemu tanpa rasa takut. Sebab sejarah membuktikan, peradaban besar tidak dibangun oleh orang-orang yang saling membungkam, melainkan oleh mereka yang berani berbeda, namun tetap menghormati martabat satu sama lain. Di situlah hukum dan sastra bertemu: dengan menjaga perbedaan agar tidak berubah menjadi permusuhan, dan menjaga kebebasan agar tidak kehilangan tanggung jawab.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan