Media Kampung – DPP PDI Perjuangan secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang pada 22 Juni 2026. Surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 itu meminta data dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader partai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun itu merupakan tindak lanjut dari instruksi partai Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh kader partai di tiga pilar—struktural, legislatif, dan eksekutif—dilarang memanfaatkan program MBG untuk keuntungan finansial atau material lainnya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia belum menjelaskan apakah BGN telah memberikan respons.
Politikus PDIP Guntur Romli mengungkapkan bahwa permintaan data ini berawal dari laporan warganet yang menduga adanya kader partai memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. PDIP ingin mencocokkan data dari BGN dengan laporan tersebut. Jika terbukti, kader yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan partai.
Dalam suratnya, PDIP meminta empat hal: nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi, dan pihak lain yang terlibat dalam MBG dan diduga terkait kader partai; bentuk keterlibatan mereka; data pendukung lainnya; serta informasi relevan untuk klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.
Langkah ini diambil setelah munculnya dugaan penyimpangan tata kelola MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum. PDIP menegaskan bahwa data yang diminta hanya akan digunakan untuk kepentingan internal partai, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada November 2025 merilis temuan bahwa tiga yayasan yang terafiliasi dengan PDIP memiliki SPPG. Hal ini mendorong partai untuk memperketat pengawasan internal.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan