Media Kampung – Polres Situbondo berhasil mengamankan motor milik Yogia Trio Fanggih (21), seorang penjual cilok asal Bondowoso, yang dicuri saat ia bermalam di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Motor tersebut ditemukan setelah dilaporkan hilang pada Minggu, 21 Juni 2026 dini hari.

Yogia, yang sehari-hari membayar cicilan motor dari hasil berjualan cilok, mengaku sangat bersyukur motornya kembali. Ia datang ke Polres Situbondo pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk mengambil kendaraannya. “Saya ke sini jemput sepeda yang dicuri dan berhasil diamankan polisi beberapa hari lalu,” ujarnya kepada RRI. Ia juga berterima kasih karena proses pengambilan motor tidak dipungut biaya, cukup membawa STNK dan kontak motor.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian, yaitu seorang pria berinisial J asal Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026, atau empat hari setelah laporan kehilangan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor dengan cara merusak kunci pengaman dan kunci kontak menggunakan kunci khusus.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi wisatawan yang memarkir kendaraan di area wisata untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda. Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.