Media KampungArtis Davina Karamoy menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Group. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, Davina menjawab 30 pertanyaan penyidik. Kuasa hukumnya, Yulius Irawansyah, menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterima dari Hanania sebagai bentuk iktikad baik.

Davina diketahui telah dua kali melakukan perjalanan umrah melalui Hanania, yaitu pada September 2024 dan Agustus 2025. Keberangkatan pertama merupakan bagian dari program acara Rumpi, sedangkan yang kedua dilakukan bersama keluarganya dengan biaya sekitar Rp233 juta. Selain itu, Davina dan ibunya juga tercatat sebagai korban karena telah menyetor uang muka pendaftaran Haji Plus sebesar 10.000 dolar AS (sekitar Rp164 juta) yang kini terancam hangus setelah operasional Hanania dibekukan polisi.

Dalam keterangannya, Davina mengaku pertama kali dihubungi oleh karyawan Hanania bernama Adib yang menawarkan kerja sama. Sebelum menerima tawaran, ia mengecek profil perusahaan melalui media sosial dan melihat banyak ulasan positif, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan Davina dengan Hanania hanya sebatas kerja sama program umrah, bukan sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

Kasus Hanania Travel sendiri telah menimbulkan kerugian mencapai Rp95,22 miliar dengan jumlah korban lebih dari 1.286 orang. Bos Hanania, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para korban, termasuk Davina, berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan dana yang tertahan dapat dikembalikan atau dialihkan ke agen perjalanan lain yang aman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.