Media Kampung – Komisi A DPRD Surabaya mengambil peran penting dalam mediasi sengketa batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan pada Selasa (19/5/2026). Mediasi ini digelar guna mencari solusi atas polemik yang muncul terkait klaim wilayah yang menjadi sumber ketegangan antarwarga.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, turut hadir perwakilan dari Kecamatan Gayungan, Kelurahan Dukuh Menanggal, serta warga dari kedua RW yang bersengketa. Persoalan bermula dari klaim sebagian warga RW 8 yang menganggap wilayah RT 4 RW 6 seharusnya masuk ke wilayah mereka. Namun, Komisi A mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang secara jelas mengatur batas wilayah antar-RW, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Yona menegaskan, “Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak.” Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan klaim wilayah secara sepihak.

Dalam forum tersebut, sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal juga dipaparkan sebagai acuan oleh masyarakat. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama yang membentang dari perbatasan Wisma Bungurasih di bagian selatan, menuju gapura Bambe di utara, kemudian berlanjut ke arah barat hingga kawasan SMAN 15 Surabaya. Perubahan fisik kawasan, seperti pelebaran jalan dari sekitar tiga meter menjadi sekitar sepuluh meter, memunculkan dinamika baru terutama terkait aktivitas ekonomi warga di sepanjang jalan tersebut.

Meskipun demikian, Yona mengingatkan bahwa sejarah dan kesepakatan lama tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat tanpa dukungan aturan resmi. Ia menegaskan, “Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya aturan tertulis dalam penyelesaian sengketa wilayah.

Selain membahas sengketa batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan badan jalan di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam rapat tersebut terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan indikasi penarikan retribusi harian terhadap pedagang di kawasan itu. Yona menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, pihaknya akan memberikan rekomendasi penertiban. “Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Yona mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan umum secara sepihak oleh warga saat menggelar kegiatan tanpa koordinasi antar RW. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum yang harus digunakan secara bersama oleh seluruh warga di RW 6 maupun RW 8. “Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” ujarnya.

Dari hasil mediasi, disepakati bahwa warga yang tinggal di RT 4 RW 6 tetap berada di wilayah tersebut untuk menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarwarga. Pihak RW 8 juga menerima keputusan ini dan tidak mempermasalahkannya kembali. Komisi A DPRD Surabaya berharap agar koordinasi dan komunikasi antar-RT maupun RW terus diperkuat agar sengketa serupa tidak terulang di masa depan.

Yona menekankan pentingnya menjaga kerukunan sebagai langkah utama. “Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” tutupnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.