Media Kampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan memperoleh izin suami sebelum menduduki jabatan strategis seperti camat, lurah, atau kepala dinas. Kebijakan ini menuai sorotan dari DPRD Kota Surabaya yang menilai aturan tersebut berpotensi menghambat pengembangan karier ASN perempuan dan perlu dikaji ulang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan dukungan keluarga bagi ASN perempuan yang bertugas di lini terdepan dan kerap bekerja hingga malam hari. “Karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya,” ujar Eri, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan izin suami menjadi syarat mutlak bagi ASN perempuan yang akan memimpin wilayah atau perangkat daerah dengan intensitas tinggi. Jika tidak mendapat izin, ASN diminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan akan ditempatkan di posisi struktural non-pimpinan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya tepat. Menurutnya, pelayanan publik di era digital seharusnya mengedepankan efektivitas kerja dan inovasi, bukan durasi kehadiran fisik. “Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ronda atau bekerja sampai malam, lebih baik OPD maupun lurah didorong berkompetisi dalam inovasi mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat,” kata Azhar, Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan bahwa ASN laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam menjaga keseimbangan pekerjaan dan keluarga, sehingga kebijakan yang membatasi kesempatan perempuan perlu dikaji matang.

Azhar juga menyoroti pentingnya meritokrasi dan sistem kerja inklusif dalam birokrasi modern. Ia meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali urgensi kebijakan tersebut agar pengembangan karier ASN tetap mengedepankan kesetaraan, profesionalisme, dan kompetensi. Polemik ini kini menjadi perhatian publik, dan DPRD berharap evaluasi kebijakan dapat dilakukan tanpa mengurangi optimalisasi pelayanan publik.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.