Media Kampung – Aktivis Situbondo, Amirul Musthafa, mempersoalkan keabsahan Tata Tertib DPRD Situbondo Tahun 2025 yang dinilainya cacat hukum karena masih berstatus rancangan namun sudah disahkan. Amir menyatakan, Tata Tertib DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, bersama mantan Sekda Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan, pada 17 Juli 2025, seharusnya belum sah diberlakukan sebab dokumennya masih berlabel rancangan.
Penemuan ini bermula saat Amir mengakses website resmi DPRD Situbondo dan mendapati Peraturan Nomor 1 DPRD 2025 tentang Tata Tertib DPRD Situbondo yang diundangkan oleh pemerintah daerah dengan nomor 39 tahun 2005, namun masih dalam bentuk rancangan. Ia menilai, kesalahan formal ini fatal karena dapat membuat seluruh produk hukum daerah, termasuk perubahan dan pengesahan APBD 2025, menjadi tidak sah secara administrasi. “Itu masih rancangan ya, tapi kenapa sudah disahkan oleh Ketua DPRD dan Sekda Pemkab Situbondo, kala itu, tertanggal 17 Juli 2025,” ujar Amirul Musthafa kepada RRI pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025 telah disahkan secara resmi melalui tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan. Ia menyebut prosesnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan hasilnya merupakan peraturan DPRD yang definitif. “Sudah disahkan bersama ya, melalui mekanisme yang semestinya. Semua tahapan sudah kita lalui, dan sudah menjadi peraturan DPRD yang sah, definitif,” ucap Mahbub kepada RRI.
Terkait temuan dokumen rancangan yang terunggah di website DPRD, Mahbub mengakui adanya kemungkinan kesalahan dari pihak Sekretariat DPRD dalam mengunggah dokumen. Ia memastikan, dokumen yang berlaku sudah benar-benar Tata Tertib, bukan lagi rancangan, dan akan segera melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diunggah. “Apa yang tertera di website DPRD itu akan segera ditinjau ulang. Tapi kalau secara mekanisme sebenarnya bukan rancangan lagi, memang sudah Tatib. Mungkin yang di-upload Sekretariat DPRD itu salah dokumen saja,” jelas Mahbub Junaidi.
Mahbub menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD wajib memiliki tiga peraturan internal, yaitu Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara. Untuk saat ini, Tata Tertib sudah diundangkan, sementara Kode Etik dan Tata Beracara masih menggunakan aturan lama dan akan dievaluasi kedepannya. Ia menegaskan, pembaruan dua regulasi lain akan menjadi agenda berikutnya, sedangkan Tatib yang dipersoalkan sudah resmi berlaku.
Hingga kini, polemik mengenai status dokumen Tata Tertib DPRD Situbondo masih bergulir. Aktivis tetap menuntut klarifikasi dan perbaikan administrasi, sementara DPRD berjanji segera memperbaiki kekeliruan unggahan dokumen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan