Media Kampung – 13 April 2026 | Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Surabaya secara resmi menguatkan keputusan yang menyatakan jabatan Saiful Bahri, yang akrab dipanggil Bang Ipul, sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbonda sah secara mutlak setelah putusan menjadi inkracht.

Persidangan yang melibatkan gugatan Amir Mustafa terhadap penunjukan Bang Ipul berakhir pada Minggu (12/4) dengan pemberitahuan Nomor 126/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.SBY yang menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh penggugat. Akibatnya, putusan pengadilan menjadi final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abdurrahman Saleh, menegaskan bahwa status inkracht menegaskan legalitas Saiful Bahri dalam posisi Kasatgas Anti Premanisme tanpa ruang bagi intervensi atau tantangan hukum lebih lanjut. “Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, gugatan Amir Mustafa telah berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, perkara ini selesai dan tidak ada lagi ruang untuk perdebatan,” ujar Abdurrahman pada saat mengumumkan hasil keputusan.

Fakta hukum yang dijelaskan oleh Abdurrahman mencakup alasan gugatan dianggap gugur karena penggugat tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang‑undang. Pemberitahuan inkracht tersebut ditandatangani oleh Panitera Hulul dan diserahkan kepada pihak tergugat pada Kamis siang sekitar pukul 12.36 WIB, menandai berakhirnya proses litigasi.

Dengan tidak adanya upaya hukum selanjutnya, putusan menjadi mengikat semua pihak. Abdurrahman menambahkan, “Ketika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan menjadi final dan mengikat. Ini menegaskan bahwa legalitas Saiful Bahri sebagai Kasatgas bersifat mutlak.” Pernyataan tersebut menegaskan supremasi hukum di atas opini publik yang sempat berkembang.

Pihak penggugat, Amir Mustafa, tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut. Sementara itu, Abdurrahman menyerukan semua pihak, termasuk Amir Mustafa, untuk menghormati putusan pengadilan dan menghentikan polemik yang masih berlangsung di masyarakat.

Dalam penutupannya, Abdurrahman mengajak warga Situbondo untuk memusatkan energi pada pembangunan daerah, mengingat konflik yang tidak produktif dapat menghambat kemajuan. Ia menekankan pentingnya persatuan dan gotong‑royong demi tercapainya tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan wilayah Situbondo.

Keputusan inkracht ini memberikan kepastian hukum bagi Saiful Bahri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasatgas Anti Premanisme. Dengan kepastian tersebut, diharapkan upaya penanggulangan aksi premanisme di Kabupaten Situbondo dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, tanpa adanya gangguan hukum yang dapat memecah belah.

Kondisi terkini menunjukkan tidak ada lagi proses hukum yang terbuka terkait penunjukan Bang Ipul. Semua pihak diminta untuk mematuhi putusan, menghindari tindakan yang dapat memicu sengketa kembali, dan berfokus pada pencapaian tujuan pembangunan daerah yang lebih aman dan kondusif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.