Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, pada Senin, 25 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat pengakuan hukum adat masyarakat Tengger.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dihadiri oleh tokoh adat, perangkat desa, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Sekda menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tengger merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Lumajang yang kaya dan perlu dilestarikan.
Agus Triyono menjelaskan bahwa masyarakat Tengger tersebar di 11 desa di Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit, antara lain Desa Ranupani, Argosari, Kandangan, dan Desa Kenongo. Keberadaan mereka mencerminkan kekayaan peradaban dan nilai-nilai leluhur yang tetap dijaga di tengah perkembangan zaman.
Dalam sambutannya, Agus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pemerintah telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi agar hak-hak adat masyarakat Tengger mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum yang sah.
Musyawarah adat ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian warisan leluhur masyarakat Tengger. Agus mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, tokoh adat, hingga akademisi, untuk bersama-sama mengawal proses pengakuan masyarakat hukum adat secara objektif dan sesuai ketentuan.
Proses pengakuan ini diharapkan berjalan lancar dan kondusif sehingga dapat menghasilkan pengakuan formal yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tengger di Lumajang. Musyawarah ini menjadi ruang dialog penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat legitimasi sosial sebagai dasar keberlangsungan adat di masa depan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan memajukan budaya lokal, sekaligus memastikan masyarakat hukum adat Tengger tetap menjadi pilar utama dalam keragaman budaya di daerah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan