Media Kampung – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari, Jember, kini menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, M. Husni Thamrin, mempertanyakan komitmen Polres Jember dalam mengusut tuntas perkara ini.

Penyidikan resmi yang dimulai pada 18 Maret 2026 belum menunjukkan hasil signifikan. David Handoko Seto, pelapor yang juga menjadi korban, telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, tetapi perkembangan mengenai pihak yang terlibat masih samar.

Thamrin menegaskan, informasi yang diperoleh dari Polres Jember sangat minim. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, tidak ada rincian mengenai siapa saja yang telah diperiksa.

Sikap tidak transparan ini membuat pihak pelapor merasa tidak puas. Mereka mendesak kepolisian untuk lebih serius dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat perhatian dari pemerintah pusat terhadap masalah penyaluran BBM subsidi.

“Jika tidak ada perkembangan, kami akan mengadu ke Mabes Polri dan meminta agar tim dari Mabes Polri turun langsung ke Jember,” tegas Thamrin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Jember mengenai langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Upaya konfirmasi oleh media juga belum membuahkan hasil.

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa penyelewengan BBM subsidi dapat melibatkan tiga elemen, yakni pemilik SPBU, backing, dan penadah. Praktek curang ini tidak hanya melanggar UU Migas, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, mengingat barang tersebut merupakan aset negara.

Keberlanjutan investigasi ini sangat diharapkan masyarakat agar kasus penyelewengan BBM subsidi dapat terungkap dan mereka yang bertanggung jawab dapat diadili secepatnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.