Media KampungPemerintah Kabupaten Bondowoso mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan penguatan penyertaan modal. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, saat memberikan nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Dua Raperda yang diusulkan meliputi aturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi serta penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta Bondowoso. Pemerintah daerah menilai bahwa peningkatan investasi merupakan faktor penting dalam memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 yang membahas pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan fiskal dan nonfiskal guna menarik minat para investor di Bondowoso.

Sebelumnya, Pemkab Bondowoso memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Namun, aturan lama tersebut sudah tidak relevan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 yang telah dicabut. Selain itu, regulasi terdahulu belum dapat mengakomodasi dinamika ekonomi baru seperti UMKM digital, ekonomi kreatif, maupun investasi hijau yang kini menjadi fokus nasional.

Dalam nota penjelasan, pemerintah daerah berharap Raperda ini dapat mewujudkan sistem pemberian fasilitas investasi yang terukur, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso diajukan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal. Perusahaan daerah ini dinilai sudah memberikan kontribusi positif melalui dividen tahunan yang terus meningkat.

Dengan tambahan penyertaan modal, Perumda Air Minum Ijen Tirta diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja usaha. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengaturan penyertaan modal melalui peraturan daerah penting untuk menjaga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di akhir pembahasan, Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i mengharapkan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kemajuan ekonomi Bondowoso.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.