Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menggelar pelatihan juru sembelih halal (Juleha) sebagai persiapan menyambut penerapan program Wajib Halal pada Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dispendik Banyuwangi pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan diikuti oleh 50 peserta yang mendapatkan pembekalan tentang penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan standar halal yang berlaku.

Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH Sunandi Zubaidi, menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkokoh jaminan kehalalan produk pangan, terutama yang berbahan hewani. Ia menjelaskan bahwa proses penyembelihan yang tidak sesuai syariat berisiko mengubah status halal menjadi haram, sehingga sertifikasi halal dan keberadaan juru sembelih bersertifikat sangat penting.

Pelatihan ini juga menjadi momentum tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal seiring dengan rencana pemerintah yang akan mewajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Para peserta memperoleh materi dari narasumber bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang meliputi pengenalan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), teknik penyembelihan syar’i, cara penggunaan pisau yang benar, serta praktik langsung penyembelihan halal.

Dr Nur Anim Jauhariyah, Ketua Komisi Pengkajian dan Sertifikasi Produk Halal MUI Banyuwangi, menjelaskan bahwa sertifikat pelatihan ini juga berfungsi sebagai syarat penting dalam proses pengurusan sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU). Dengan demikian, lulusan pelatihan ini dapat lebih mudah terserap ke dalam industri pemotongan hewan yang membutuhkan tenaga juru sembelih halal bersertifikat.

Selain mendukung program halal nasional, pelatihan ini juga dipersiapkan untuk memenuhi lonjakan kebutuhan tenaga juru sembelih halal menjelang Hari Raya Iduladha. Pada momen tersebut, permintaan juru sembelih yang memiliki sertifikat resmi biasanya meningkat signifikan.

Kehadiran tenaga juru sembelih bersertifikat diharapkan dapat memastikan bahwa produk-produk hewani yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan yang diatur oleh syariat Islam, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Banyuwangi dan sekitarnya.

Upaya yang dilakukan MUI Banyuwangi ini mencerminkan tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga kualitas produk makanan halal dan memberikan kontribusi nyata dalam menyukseskan program Wajib Halal yang akan berlaku secara nasional pada tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.