Media Kampung – Penerapan prinsip halal dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Atik Nurhidayati, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Wonokromo, Kementerian Agama Kota Surabaya, dalam program siaran Cahaya Pagi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Atik menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi mencakup segala sesuatu yang boleh dimakan, digunakan, dan dilakukan sesuai ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan umat Islam mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Menurut Atik, makanan halal berpengaruh besar terhadap kehidupan, termasuk keberkahan ibadah dan keharmonisan keluarga. “Makanan halal menjadikan ibadah lebih berkah, hidup lebih berkah, serta dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan melahirkan anak-anak yang saleh dan salehah,” ujarnya.
Atik menekankan bahwa prinsip halal harus dijaga dari sumber penghasilan hingga proses pengolahan. “Halal itu bukan hanya bahannya, tetapi juga cara mendapatkannya dan cara mengolahnya. Semua proses harus dijaga agar tetap bersih, suci, dan baik untuk dikonsumsi,” kata Atik. Pelaku UMKM diimbau memperhatikan kebersihan, seperti mencuci bahan dengan air mengalir agar tidak mencemari produk.
Sertifikasi halal memberikan manfaat signifikan bagi UMKM, tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar lebih luas. “Dengan sertifikat halal, produk lebih dipercaya konsumen, berpeluang meningkatkan omzet, serta memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern maupun ekspor,” tutur Atik. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan dan dukungan sertifikasi halal untuk membantu pelaku UMKM memenuhi standar yang ditetapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan