Media Kampung – Dugaan penipuan dalam penjualan kavling kembali terjadi di Banyuwangi setelah seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi pada Kamis, 21 Mei 2026. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum yang mewakili korban atas dugaan penggelapan kavling tanah yang dipasarkan di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

Kuasa hukum korban, Fahmi Ibnu Kholidin dan Wahyudi Arif Ramanda dari Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s, menjelaskan bahwa kliennya membeli kavling tanah dengan dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran yang sah. Namun, tanah yang dijual ternyata bukan milik terlapor bernama Riza Nur Aliyah, melainkan milik orang lain sehingga klien tidak dapat menguasai kavling tersebut.

Fahmi menambahkan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, tanah tersebut sedang dalam proses transaksi antara terlapor dengan pemilik asli bernama Herminanto. Transaksi ini kemudian batal karena pelunasan pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Meski demikian, kavling tanah tersebut sudah terlebih dahulu dibagi dan dipasarkan kepada masyarakat.

Selain melaporkan ke Polresta Banyuwangi, kuasa hukum pelapor juga telah melayangkan somasi kepada terlapor. Sayangnya hingga saat ini belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani laporan ini dengan profesional mengingat adanya dugaan korban lain yang mengalami kerugian serupa. Penanganan yang serius diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para korban dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.