Media Kampung – Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai langkah strategis dalam mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya migas nasional. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyampaikan harapan agar regulasi baru ini mampu memperkuat penguasaan dan pengusahaan migas oleh negara serta meningkatkan produksi minyak nasional.

Konteks dan Perubahan Regulasi Migas

<pPada era 1997-1998, pengelolaan migas di Indonesia dikelola oleh Pertamina sebagai regulator sekaligus operator tunggal sesuai UU Migas Nomor 8 Tahun 1971. Sistem ini memungkinkan produksi minyak mencapai 1,6 juta barel per hari, menjadikan Indonesia sebagai negara produsen dan anggota OPEC.

Baca juga:

Namun, perubahan regulasi melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 memisahkan peran Pertamina, yang kemudian hanya berfungsi sebagai operator, sementara penguasaan dan pengusahaan diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pembentukan BP Migas sebagai badan pengawas juga sempat diterapkan, tetapi kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 2012 karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

Dampak Penurunan Produksi dan Posisi Indonesia

Perubahan sistem pengelolaan migas tersebut berdampak signifikan pada penurunan produksi minyak nasional. Dari produksi 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada akhir 1990-an, kini tingkat lifting minyak Indonesia hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Akibatnya, Indonesia harus keluar dari keanggotaan OPEC pada 2008 dan berubah status menjadi negara pengimpor minyak.

Baca juga:

Harapan pada RUU Migas Baru

Bambang Haryadi menegaskan bahwa RUU Migas yang diusulkan Gerindra merupakan momentum krusial untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam sektor migas. Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan Pertamina dapat kembali berperan sebagai pengelola utama migas dan produksi minyak nasional dapat ditingkatkan mendekati era kejayaan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan contoh Malaysia yang mengadopsi sistem pengelolaan tunggal melalui Petronas, yang memegang kendali penuh atas penguasaan dan pengusahaan migas. Model ini dinilai efektif dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk meraih kemandirian energi.

Baca juga:

Menuju Swasembada Migas dan Kemandirian Energi

RUU Migas diharapkan dapat mengembalikan posisi Indonesia sebagai produsen migas utama di kawasan dan dunia. Produksi yang meningkat akan mendukung swasembada migas serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Gerindra optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia dapat kembali menjadi anggota OPEC dan mengembalikan kejayaan sektor migas seperti pada era 1990-an.

Upaya ini menjadi penting mengingat peran strategis migas dalam perekonomian nasional dan kebutuhan energi yang terus meningkat. Pengelolaan migas yang efektif dan berdaulat diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.