Media Kampung – Anggota DPR RI Nurdin Halid mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN) sebagai landasan hukum untuk memperkuat implementasi Ekonomi Pancasila yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini disampaikan menyusul pernyataan Presiden pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 yang menegaskan komitmen menjalankan ekonomi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Nurdin menilai pembentukan UU SEN sangat vital untuk menjabarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (5), serta Ketetapan MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Menurutnya, selama ini regulasi ekonomi bersifat sektoral dan parsial sehingga kerap menimbulkan tumpang-tindih. UU payung ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang menyeluruh bagi transformasi ekonomi nasional.

“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo tentang Ekonomi Pancasila adalah deklarasi menegakkan ideologi ekonomi NKRI. Logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa Ekonomi Pancasila merupakan “anak kandung” dari ideologi negara yang harus diwujudkan melalui sistem dan strategi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Nurdin juga mengapresiasi program pemerintah Prabowo-Gibran, seperti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 83 ribu desa dan kelurahan. Program ini dinilai sejalan dengan filosofi “sapu lidi” Bung Hatta, yaitu menghimpun ekonomi rakyat bawah dalam wadah usaha bersama. Namun, ia mengingatkan agar KDKMP dijalankan sesuai prinsip koperasi universal, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, serta dikelola secara profesional dan demokratis. Jika tidak, ia khawatir KDKMP akan gagal seperti KUD di era Orde Baru.

Anggota Komisi VI DPR ini mendorong pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan UU SEN sebagai turunan langsung Pasal 33. Menurutnya, UU ini akan menjadi payung hukum yang menjabarkan secara garis besar pasal-pasal ekonomi dalam konstitusi, sehingga transformasi ekonomi Pancasila dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.