Media Kampung – Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan pada Kamis, 28 Mei 2026 di Jakarta bahwa penggunaan APBN untuk kurban presiden tidak melanggar hukum maupun syariah.

Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bantuan kemasyarakatan presiden sebagai bagian sah anggaran negara.

Menurutnya, kurban yang dibiayai negara merupakan program bantuan sosial keagamaan, bukan ibadah pribadi, sehingga tetap sesuai prinsip syariah asalkan dagingnya disalurkan kepada fakir miskin.

Ketua Bidang Hikmah IMM Ari Aprian Harahap dan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi juga menegaskan bahwa bantuan kurban lewat APBN sah secara hukum dan syariah bila transparan dan tidak dipakai untuk pencitraan pribadi.

Distribusi 1.098 ekor sapi kurban ke 552 daerah melibatkan peternak lokal, lembaga pendidikan, pesantren, dan organisasi sosial, memberikan dampak ekonomi serta memperkuat kepedulian sosial pada momentum Idul Adha.

Para pengamat menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan Banmaspres agar manfaatnya tepat sasaran dan tetap selaras dengan nilai keadilan dalam Islam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.