Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa praktik manipulasi ekspor telah menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia mencapai sekitar Rp15.400 triliun atau setara USD908 miliar selama periode 1991 hingga 2024.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Prabowo menjelaskan beberapa metode manipulasi yang kerap dilakukan pelaku usaha, seperti under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing. Under-invoicing adalah penurunan nilai barang dalam faktur agar tercatat lebih rendah dari harga sebenarnya, sedangkan under-counting berarti pencatatan jumlah barang yang dikirim lebih sedikit dari realitas.

Transfer pricing diartikan sebagai penetapan harga transaksi antarperusahaan yang saling berafiliasi, seringkali untuk mengalihkan keuntungan ke perusahaan luar negeri dengan harga jual di bawah nilai pasar. Praktik-praktik ini menyebabkan data ekspor yang tercatat pemerintah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga merugikan pendapatan negara.

Presiden menegaskan bahwa data kerugian ini bersumber dari catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meskipun manipulasi dapat terjadi di pelabuhan Indonesia, sulit untuk menyembunyikan transaksi di negara tujuan ekspor karena seluruh pengiriman tetap tercatat di sana.

Prabowo mencontohkan, “Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10 ribu ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5 ribu ton. Bisa di Indonesia, tapi di sana tidak bisa karena dicatat.” Ia juga menyoroti bahwa manipulasi ini terjadi di beragam sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan paduan besi.

Selain manipulasi dokumen ekspor, Presiden juga mengingatkan adanya praktik penyelundupan barang melalui pelabuhan yang menambah kerugian negara. Oleh karena itu, ia menyerukan perlunya perbaikan pada lembaga strategis negara, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar pengawasan ekspor berjalan lebih efektif.

Prabowo pun mengenang kebijakan masa Orde Baru di mana pengelolaan kepabeanan pernah diserahkan kepada pihak swasta untuk memperbaiki tata kelola yang buruk, dan hal itu terbukti meningkatkan pendapatan negara.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mendukung langkah penguatan pengawasan ekspor yang diambil Presiden sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Ia menyatakan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Qodari menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga kekayaan nasional agar dirasakan oleh masyarakat luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.