Media Kampung, Jakarta – Sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah penemuan sebanyak 996 senjata di dalam ruangan mantan ketua yayasan. Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, mengungkapkan kronologi awal penemuan dan berbagai fakta terkait kasus ini.
Penemuan pertama terjadi pada 10 Juli 2026, saat ruangan yang kuncinya masih dipegang oleh eks ketua yayasan, IWD, akhirnya dibuka setelah pihak yayasan mengirim surat permohonan sebanyak tiga kali. Pihak yayasan tidak memiliki akses langsung karena kunci ruangan tersebut tidak ada di tangan mereka. Hermawanto menegaskan bahwa pihak yayasan baru dapat membuka ruangan setelah batas waktu yang diberikan berakhir.
Di dalam ruangan tersebut ditemukan ratusan senjata, narkoba, dan rekaman video pornografi. Hermawanto membantah adanya kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut. Ia menilai tidak mungkin aktivitas menembak dilakukan di lingkungan sekolah yang merupakan tempat bermain anak-anak dan area terbuka yang tidak aman untuk kegiatan tersebut.
Kuasa hukum juga membantah narasi adanya konflik internal antara pendiri yayasan. Menurutnya, pengurus baru berupaya memperbaiki dan mengembalikan marwah yayasan setelah menemukan adanya pelanggaran hukum yang serius, termasuk penyimpanan senjata dan narkoba. Hermawanto menyatakan IWD bukan ahli waris pendiri yayasan, melainkan pihak luar yang diduga berusaha menguasai yayasan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, Hermawanto menegaskan bahwa klaim izin penyimpanan senjata dari Ketua Pembina Yayasan, Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro, tidak benar karena yang bersangkutan sudah meninggal pada 2022 dan mengalami penurunan kondisi kesehatan sejak 2018.
Menurut pengakuan kuasa eks ketua yayasan IWD, Alhadid Endar Putra, senjata yang ditemukan adalah milik perusahaan PT Lokta Karya Perbakin dan disimpan di sekolah sebagai bagian dari rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak yang direncanakan sejak 2020. Namun, rencana tersebut terhenti setelah salah satu pengurus meninggal dunia dan kegiatan tidak dilanjutkan. Meski demikian, kuasa hukum yayasan membantah adanya kegiatan ekskul tersebut.
Penemuan ini berdampak pada keputusan yayasan untuk memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu minggu guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Polisi juga memasang garis polisi (police line) pada dua ruangan yang menjadi lokasi utama penemuan senjata.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menekankan pentingnya sekolah sebagai tempat yang aman bagi anak-anak. Komnas Anak juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pengelolaan yayasan pendidikan dan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas serta barang-barang yang disimpan di lingkungan sekolah demi melindungi siswa dan menjaga reputasi institusi pendidikan.















Tinggalkan Balasan