Media Kampung – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 17,55 kilogram yang hendak dikirim ke China melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Avsec, dan kepolisian bandara ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dengan total 12 penindakan terhadap penumpang yang membawa emas tanpa memenuhi ketentuan ekspor. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa barang bukti emas bernilai sekitar Rp 45,73 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti batang emas, kepingan, serta perhiasan yang disembunyikan dalam koper, saku, dan bahkan dipakai sebagai kalung.

Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat seorang warga negara Indonesia membawa 60 keping emas seberat 3 kilogram senilai Rp 7,6 miliar menuju Hong Kong. Selanjutnya, pada 19 Mei, petugas menyita 10 kilogram emas batangan dari seorang warga negara China berinisial FH dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar.

Penindakan berlanjut pada 20 dan 21 Mei 2026 dengan beberapa warga negara China yang kedapatan membawa emas batangan dalam jumlah bervariasi, mulai dari 600 hingga 680 gram. Puncaknya terjadi pada 24 Mei, ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus yang melibatkan WNA asal China membawa emas batangan dengan total berat beberapa ratus gram hingga lebih dari setengah kilogram per orang.

Hengky menyatakan bahwa para pelaku diduga berperan sebagai kurir yang membawa emas mentah yang kemungkinan akan dilebur dan diolah kembali di Hong Kong untuk dijual dalam bentuk perhiasan. Sumber emas tersebut diperkirakan berasal dari kawasan Pantai Indah Kapuk di Jakarta, yang menjadi pusat distribusi emas ilegal.

Seluruh barang bukti kini sedang menjalani uji laboratorium untuk memastikan kadar kemurnian emas sesuai aturan Kepabeanan. Proses pemeriksaan terhadap pelaku juga masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap barang bernilai tinggi di jalur penumpang internasional guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Para penumpang yang kedapatan membawa emas tanpa dokumen resmi saat ini telah diperiksa dan dilepaskan setelah melengkapi keterangan.

Penggagalan penyelundupan emas batangan ini menjadi bukti keseriusan otoritas dalam menegakkan aturan ekspor dan menjaga stabilitas perdagangan logam mulia di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.