Media Kampung – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin, 20 Juli 2026. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat turun Rp4.000 per gram menjadi Rp2.610.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang terjadi sejak akhir pekan lalu.
Harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam saat membeli kembali emas dari nasabah juga ikut turun. Buyback hari ini berada di level Rp2.341.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya. Bagi Anda yang berencana menjual emas, selisih antara harga jual dan buyback saat ini cukup lebar, sehingga perlu dipertimbangkan.
Rincian Harga Emas Antam 20 Juli 2026
| Berat (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.355.000 |
| 1 | 2.610.000 |
| 2 | 5.160.000 |
| 3 | 7.715.000 |
| 5 | 12.825.000 |
| 10 | 25.595.000 |
| 25 | 63.862.000 |
| 50 | 127.645.000 |
| 100 | 255.212.000 |
| 250 | 637.765.000 |
| 500 | 1.275.320.000 |
| 1000 | 2.550.600.000 |
Harga Emas di Pegadaian: Galeri24 dan UBS
Selain Antam, Pegadaian juga menjual emas dari Galeri24 dan UBS. Pada hari yang sama, harga emas Galeri24 tercatat Rp2.578.000 per gram, sedangkan emas UBS dibanderol Rp2.591.000 per gram. Ketiga produk logam mulia ini dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (khusus Galeri24).
Faktor Penurunan Harga Emas
Penurunan harga emas dalam sepekan terakhir dipengaruhi oleh dinamika global. Mengutip laporan CNBC, harga emas spot sempat turun hingga di bawah US$4.000 per ons pada pekan lalu, meskipun akhirnya rebound tipis. Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu kenaikan harga minyak dan memperkuat potensi kenaikan suku bunga AS menjadi faktor utama yang menekan harga emas. Logam mulia memang cenderung melemah ketika suku bunga naik karena meningkatkan biaya peluang memegang aset yang tidak memberikan imbal hasil.
Meski demikian, permintaan emas fisik di Indonesia tetap tinggi, terutama untuk investasi jangka panjang. Fluktuasi harga harian adalah hal yang wajar, dan banyak investor memanfaatkan koreksi untuk menambah posisi.
Bagi Anda yang ingin membeli emas Antam, perlu diperhatikan bahwa setiap pembelian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi di atas Rp10 juta. Sementara untuk penjualan (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas hari ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Pantau terus perkembangan harga untuk mendapatkan momen terbaik dalam bertransaksi.















Tinggalkan Balasan