Media Kampung, Jambi – Dinas Pendidikan Kota Jambi memastikan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 23 tetap berlangsung meskipun jumlah peserta didik baru masih minim. Hingga laporan terakhir, hanya sembilan siswa yang mendaftar di sekolah tersebut.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, menjelaskan bahwa minimnya jumlah pendaftar dipengaruhi oleh terbatasnya anak usia sekolah di wilayah sekitar serta sedikitnya sekolah dasar penyangga. Di sekitar SMPN 23, hanya terdapat dua SD dengan jumlah siswa yang juga terbatas.

Baca juga:

Awalnya, sekolah tersebut hanya memperoleh satu pendaftar melalui sistem online. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50, sekolah masih diperbolehkan menjaring siswa apabila masih tersedia kuota. Hingga akhirnya jumlah pendaftar bertambah menjadi sembilan orang.

Baca juga:

Zul Afni menegaskan bahwa sedikitnya jumlah siswa tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses pembelajaran. Ia menjelaskan, standar pengelolaan pendidikan hanya mengatur batas maksimal 32 siswa per kelas, tetapi tidak mengatur batas minimal. “Jadi berapa pun jumlah siswanya, proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026.

Baca juga:

Meski demikian, Dinas Pendidikan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Jambi akan melakukan evaluasi terkait langkah strategis terhadap kondisi SMP Negeri 23 ke depan.