Media Kampung – Digitalisasi pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat kemiskinan struktural yang masih mengakar. Di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), instruksi untuk mengakses platform pembelajaran digital sering menjadi beban psikologis dan finansial bagi keluarga prasejahtera.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Namun, kepemilikan komputer rumah tangga baru mencapai 18,52 persen. Angka ini menunjukkan akses terhadap sarana pendukung pembelajaran digital belum merata.
Kesenjangan Akses dan Dampaknya
Peserta didik dari daerah dengan fasilitas lengkap memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan mereka yang tinggal di wilayah dengan akses internet terbatas dan kondisi ekonomi rentan. Anak yang belajar dengan perangkat lengkap memiliki peluang berbeda dibandingkan anak yang harus berbagi gawai atau tidak memiliki akses internet sama sekali.
Standarisasi pendidikan yang diterapkan secara seragam belum tentu menghasilkan keadilan jika mengabaikan perbedaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Keadilan dalam pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pemberian aturan yang sama bagi semua, melainkan penyediaan dukungan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.
Benturan dengan Amanat Konstitusi
Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kata “setiap” mengandung makna bahwa tidak boleh ada warga negara yang tertinggal akibat hambatan ekonomi, geografis, maupun administratif.
Dalam praktiknya, program bantuan pendidikan dan jalur afirmasi masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan informasi, rumitnya persyaratan administratif, dan ketidaktepatan sasaran penerima. Akibatnya, kelompok yang paling membutuhkan justru tidak selalu memperoleh manfaat terbesar.
Solusi: Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan Berjalan Beriringan
Pendidikan dan pengentasan kemiskinan merupakan dua persoalan yang tidak dapat dipisahkan. Pendidikan sering disebut sebagai jalan keluar dari kemiskinan, tetapi akses terhadap pendidikan berkualitas juga sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat.
Pemerintah tidak hanya perlu memperluas digitalisasi pendidikan, tetapi juga memastikan pemerataan infrastruktur dasar, akses internet terjangkau, penyederhanaan birokrasi bantuan pendidikan, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap program yang tersedia.
Selama kemiskinan struktural masih menjadi penghalang akses pendidikan, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud secara merata. Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan hak yang harus dirasakan setiap warga negara tanpa terkecuali.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan