Media Kampung – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa sistem zonasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan dan menghapus diskriminasi di dunia pendidikan. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog kebijakan pendidikan nasional bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Rabu (24/6/2026) malam.

Zonasi Hapus Praktik Bisnis Kursi Sekolah

Menurut Suharti, sebelum sistem zonasi diterapkan, muncul praktik diskriminasi dan komersialisasi pendidikan. Status sekolah favorit kerap dimanfaatkan oknum untuk memperjualbelikan kursi dengan harga puluhan juta rupiah. “Bisnis kursi sekolah favorit bukan rahasia lagi. Ada sekolah yang mematok biaya masuk hingga puluhan juta rupiah untuk satu kursi,” ujarnya. Akibatnya, akses pendidikan berkualitas hanya dinikmati kelompok masyarakat tertentu yang mampu secara ekonomi.

Baca juga:

Mengubah Persepsi Masyarakat

Suharti mengakui masih ada sebagian masyarakat yang menolak zonasi karena menganggap seleksi seharusnya berdasarkan nilai, bukan domisili. Namun, ia menilai kebijakan ini justru menghilangkan label sekolah favorit yang selama ini mendominasi. “Sebaliknya, masyarakat yang memahami sistem zonasi mengakui bahwa kebijakan ini benar-benar mencerminkan keadilan. Tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya didominasi kalangan tertentu,” jelasnya.

Dampak Positif pada Kualitas Pendidikan

Zonasi dinilai mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sekolah yang sebelumnya tidak diunggulkan kini berpeluang menerima siswa berprestasi. “Pemerataan peserta didik diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh,” tambah Suharti. Ia juga menyoroti tekanan akademik berlebih pada anak usia dini akibat obsesi terhadap sekolah favorit. Menurutnya, masa PAUD seharusnya menjadi fase bermain dan pengembangan karakter, bukan pemaksaan calistung.

Baca juga:

Pelaksanaan SPMB 2026 Berjalan Lancar

Suharti mengungkapkan bahwa SPMB 2026 secara umum berjalan lebih lancar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski masih ada protes di beberapa daerah, jumlahnya tidak semasif awal penerapan zonasi. SPMB 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan melalui empat jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi masuk ke sekolah swasta. Kemendikdasmen masih melakukan pendataan terkait jumlah siswa yang difasilitasi.

Dialog kebijakan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Yudhistira Negara, Staf Khusus Mendikdasmen Maruf El Rumi, serta Edi Kuscahyanto. Pada hari kedua, Kamis (25/6/2026), kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke sekolah di Kepulauan Seribu untuk meninjau proses belajar mengajar.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.