Media Kampung – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Sidang vonis yang semula dijadwalkan Kamis (25/6) diundur menjadi Selasa, 30 Juni 2026, karena hakim ketua mengalami gangguan kesehatan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan penundaan tersebut dalam sidang duplik pada Selasa (23/6). “Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa semua dalil, pembuktian, dan pendapat telah didengarkan secara terbuka, sehingga majelis hakim akan bermusyawarah dengan hati jernih untuk menjatuhkan putusan.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Pembelaan Emosional Nadiem
Dalam sidang duplik, Nadiem menyampaikan pembelaan secara emosional. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan. “Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan,” ujarnya. Nadiem mengaku sedih setelah mendengar replik jaksa yang menurutnya tidak menjawab poin-poin pleidoinya. Ia menilai replik tersebut lebih seperti kesimpulan yang sejak awal mengarah pada anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah. “Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya,” katanya.
Sidang putusan akan digelar pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Publik menantikan vonis hakim terhadap mantan menteri yang juga pendiri Gojek tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan