Media Kampung – Kediri – Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memegang peranan krusial sebagai fondasi utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta menyalurkan bantuan pendidikan. Dalam program Ruang Publik di RRI Kediri, terungkap bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) atau murid berkebutuhan khusus (MBK) yang belum terdata di Dapodik tetap mendapatkan pelayanan di sekolah, namun hak bantuan mereka tidak bisa maksimal. Hal ini terjadi karena seluruh alokasi bantuan operasional dan fasilitas dari pemerintah didasarkan sepenuhnya pada keakuratan data sistem tersebut.

Sri Mulyani, perwakilan Bidang Sosial KKG GPK sekaligus Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengatakan kategori anak di luar sistem Dapodik di Kabupaten Kediri saat ini mencakup anak-anak dengan hambatan intelektual maupun psikologis. Secara garis besar, terdapat dua kelompok utama ABK di lapangan, yaitu anak dengan hambatan temporer seperti kesulitan belajar, susah fokus, terutama dalam hal membaca, menulis, dan berhitung (calistung), serta anak yang memiliki hambatan permanen. Ketidakakuratan pendataan ini berdampak langsung pada pemetaan kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK), penyediaan sarana inklusif, hingga hilangnya hak fasilitas penunjang yang seharusnya diterima anak.

“Dapodik ini sebenarnya hanyalah data untuk keperluan pendidikan, bukan sarana untuk melabeli anak. Akibat jika anak tidak masuk dalam data ini memang tidak ada konsekuensi administratif bagi sekolah, hanya saja hak-hak fasilitas dan bantuan yang menjadi hak anak tersebut jadi tidak bisa diberikan oleh pemerintah karena datanya tidak terbaca,” katanya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Zunanik Puji Lestari selaku GPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memaparkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, proses identifikasi MBK biasanya mulai gencar dilakukan sejak anak menduduki bangku kelas 1 sekolah dasar. Namun, terdapat banyak faktor dominan yang menyebabkan anak-anak tersebut akhirnya gagal tercatat dalam sistem Dapodik.

“Masalah paling umum yang kerap ditemui adalah adanya penolakan dari pihak orang tua yang belum bisa menerima kondisi anaknya, serta masih adanya ego sektoral dari pihak sekolah yang khawatir citra atau nama baik sekolahnya menurun jika terdata memiliki murid berkebutuhan khusus,” ucapnya.

Ia menambahkan hambatan lain yang tidak kalah krusial adalah tingginya biaya pemenuhan administrasi berupa asesmen medis dari tenaga kesehatan atau psikolog, yang sering kali memberatkan wali murid. Untuk menjembatani hal ini, para guru sebenarnya telah dibekali instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) yang dapat digunakan sebagai alat penapisan (screening) awal di kelas.

Sri mengatakan sebagai solusi konkret jangka pendek, Dinas Pendidikan gencar mengedukasi sekolah agar melakukan deteksi dini seawal mungkin agar anak bisa segera mendapatkan pelayanan yang maksimal. “Melakukan deteksi dini seawal mungkin adalah langkah yang paling mendesak di era transformasi digital ini agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan administrasi. Kepada orang tua juga kami imbau untuk harus lebih terbuka dan mengerti demi memenuhi hak anak dalam mengenyam pendidikan,” ujar Sri.

Pada kesempatan yang sama, Zunanik yang juga sebagai Guru SDN 3 Ngadiluwih Kabupaten Kediri membagikan informasi mengenai program peningkatan kompetensi guru yang disediakan oleh pemerintah pusat. Kemendikdasmen rutin membuka Pelatihan Pendidikan Inklusi Tingkat Dasar hingga menengah setiap akhir bulan, termasuk pada momentum akhir Juni ini, yang pelaksanaannya akan dimulai pada awal bulan depan.

“Pelatihan berbasis digital ini dapat diakses secara fleksibel oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, baik dari jalur formal maupun non-formal mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah,” tambah Zunanik.

Selain pelatihan guru, Sri juga menyampaikan bahwa pemerintah juga menggulirkan program asesmen gratis dari para ahli seperti dokter dan psikolog untuk deteksi dini kategori MBK ini. Kuotanya memang terbatas hanya untuk 100 anak sewilayah Kabupaten Kediri yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli ini, dengan pembagian wilayah di empat Koordinator Kecamatan (Korcam) yaitu Kediri, Pare, Papar, dan Ngadiluwih.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.