Media Kampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi 320 siswa baru tingkat SMA negeri di Sumsel terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh setelah timnya melakukan pengawasan acak terhadap proses SPMB. Ketidaksesuaian terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung yang signifikan di dua sekolah. Di SMAN 11 Palembang ditemukan selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid. Sementara di SMAN 20 Palembang juga terdapat selisih empat rombel atau 160 murid. Total 320 siswa di dua sekolah tersebut memiliki kuota yang tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.

Adrian menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. Sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi, mirip dengan kasus yang terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025.

Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menjaring tiga pelanggaran prosedur lainnya. Pertama, ditemukan siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan pada seluruh jalur pendaftaran, meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik, padahal petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik, bukan hanya tes akademik.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, viral di media sosial sebuah video yang merekam dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta agar anaknya diterima di sekolah tersebut. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan telah menerima informasi dugaan tersebut dan akan melakukan telaah sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi.

Ombudsman Sumsel terus mendorong Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan kuota dan memperbaiki prosedur SPMB agar hak-hak siswa tetap terpenuhi dan tidak ada lagi calon siswa yang terancam kehilangan status pendidikannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.