Media Kampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) atau pemberhentian tidak hormat kepada mahasiswanya, Ibra Maulana Ibrohim (23), yang terlibat kasus penggelapan 40 sepeda motor. Aksi tersebut diduga untuk mendanai gaya hidup mewah dan praktik Open BO (Booking Out).
Sanksi DO diberikan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab V tentang Tata Tertib Mahasiswa, khususnya poin D tentang pelanggaran etika berat. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, membenarkan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/6).
Selain melakukan penggelapan, Ibra juga tercatat tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester berturut-turut dan tidak aktif berkuliah selama empat semester. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mahasiswa korban penggelapan motor ke pihak kepolisian, yang kemudian diteruskan ke kampus. UIN Walisongo langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihak kampus menegaskan akan menggencarkan sosialisasi preventif agar mahasiswa tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang berlebihan. “Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar gaya hidup secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara,” ujar Baroroh.
Proses hukum terkait tindak pidana penggelapan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. UIN Walisongo mendukung penegakan keadilan bagi para korban dan meminta seluruh civitas akademika untuk berani melapor jika melihat pelanggaran hukum di lingkungan kampus. “Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi agar korban tidak semakin bertambah,” pungkas Baroroh.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan