Media Kampung – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar talkshow layanan kemahasiswaan yang diikuti seluruh mahasiswa semester 2 pada Selasa, 26 Mei 2026, di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS. Acara ini menghadirkan narasumber dari bidang hukum, psikologi, dan layanan kemahasiswaan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan mahasiswa, kesehatan mental, serta berbagai layanan pendukung yang tersedia di kampus.
Dekan FAI UMS Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi kampus dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi. “Kita berusaha jangan sampai kampus UMS itu muncul benih-benih yang kaitannya gejala kejiwaan yang tidak sehat, maupun tindakan bullying,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa talkshow juga bertujuan membekali mahasiswa dengan kemampuan soft skill yang dibutuhkan selama studi hingga memasuki dunia kerja.
Kepala Bidang Hukum sekaligus Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Sekretariat Universitas, Dr. Marisa Kurnianingsih, menyampaikan materi tentang perlindungan hukum di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa keberadaan regulasi kampus seperti Satgas PPKPT bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh civitas academica. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat memperoleh perlindungan yang tepat jika menghadapi masalah.
Marisa mengingatkan mahasiswa untuk mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di perguruan tinggi, seperti perundungan, kekerasan di media sosial, pelanggaran asusila, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, hingga penipuan. Ia menegaskan bahwa korban pelanggaran harus menyimpan bukti sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan. “Yang harus malu itu bukan korbannya. Yang malu harus pelakunya,” tegasnya.
Psikolog Student Mental Health and Well-being Support (SMHWS) UMS, Dr. Mahasri Shobabiya, M.Psi., Psikolog., menjelaskan bahwa UMS memiliki layanan pendampingan kesehatan mental melalui SMHWS. Layanan tersebut berfungsi sebagai sarana preventif, penanganan, dan ruang aman yang menjamin kerahasiaan mahasiswa. Mahasri mengungkapkan bahwa perhatian terhadap isu kesehatan mental terus meningkat sejak pandemi Covid-19. “Semakin ke sini di mana Covid sudah tidak ada lagi, tapi pencarian terkait dengan kesehatan mental itu masih sangat tinggi. Bahkan angkanya terus meningkat,” ungkapnya. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun juga dapat mengindikasikan semakin banyak individu yang mengalami gejala gangguan psikologis.
Pada sesi terakhir, Kasubdit Soft Skill dan Layanan Kemahasiswaan UMS Siti Azizah Susilawati, Ph.D., memperkenalkan berbagai layanan kemahasiswaan yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, termasuk program pengembangan soft skill dan peluang beasiswa bagi mahasiswa aktif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan