Media Kampung – Perdebatan seputar nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama jajaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah membahas empat masalah krusial yang menghambat kesejahteraan dan keberlanjutan status guru honorer dan PPPK, termasuk adanya ‘pingpong’ tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat menjalankan tugasnya hingga akhir 2026, sementara untuk penataan status mereka di tahun 2027 terus dikonsultasikan dengan kementerian terkait. Pemerintah menyadari peran vital guru honorer dalam menjaga kontinuitas proses belajar, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik seperti daerah terpencil dan terluar.
Dalam forum diskusi yang melibatkan Fraksi Partai Golkar MPR dan pejabat pendidikan, Ketua FPG MPR Melchias Markus Mekeng mengemukakan empat persoalan utama yang dihadapi guru honorer dan PPPK. Pertama, adanya paradoks antara alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dengan realita kesejahteraan guru yang masih rendah, bahkan ada yang menerima gaji di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Kedua, ketidakjelasan status hukum guru honorer yang menciptakan celah perlindungan hukum, sehingga mereka tidak sepenuhnya terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Guru dan Dosen. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hak dan kesejahteraan mereka.
Ketiga, hambatan otonomi daerah yang menyebabkan adanya pergeseran tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengangkatan dan penggajian PPPK. Mekeng menyoroti adanya permainan ‘pingpong’ antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, serta Kemenpan-RB dengan pemerintah daerah yang memperlambat penyelesaian masalah ini.
Keempat, ketidakadilan dalam proses rekrutmen ASN yang cenderung mengutamakan nilai tes kognitif tanpa mempertimbangkan masa bakti dan pengalaman guru honorer, sehingga banyak yang merasa dirugikan dalam seleksi PPPK.
Abdul Mu’ti juga menyampaikan upaya pemerintah melalui berbagai program untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang menargetkan 150 ribu guru mengikuti program tersebut agar bisa melanjutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi yang berdampak pada tunjangan lebih baik.
Meski demikian, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa posisi guru yang masih terjebak antara status birokratis sebagai ASN dan tuntutan profesionalisme menjadi masalah struktural yang memperumit fokus guru pada tugas utamanya, yakni mendidik. Beban administratif yang berlebihan seringkali mengalihkan perhatian guru dari peningkatan mutu pendidikan.
Menanggapi berbagai persoalan ini, Ketua Forum Aparatur Sipil Negara PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, mendesak agar rekrutmen guru honorer dan tenaga kependidikan dihentikan mulai tahun depan dan data pokok kependidikan (dapodik) dikunci untuk mencegah perekrutan baru yang tidak terkontrol. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres pengangkatan PPPK dan honorer menjadi PNS untuk percepatan penyelesaian masalah.
Diskusi dan pertemuan antara Mendikdasmen, Dirjen GTK, dan berbagai pihak terkait menandai upaya serius pemerintah dalam mencari solusi yang komprehensif bagi nasib guru honorer dan PPPK. Meskipun tantangan masih cukup kompleks, langkah koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengurai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam meningkatkan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Masalah guru honorer dan PPPK menjadi sorotan utama dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional, terutama dalam konteks keadilan dan penghargaan yang sepadan bagi mereka yang menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai pelosok negeri. Pemerintah terus berupaya mewujudkan kebijakan yang mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan guru agar pendidikan Indonesia dapat berkembang lebih baik ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan