Media Kampung, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, PPPK paruh waktu yang telah tercatat dalam basis data resmi tidak lagi diwajibkan mengikuti seleksi ulang. Namun, pengangkatan tetap mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Pemerintah pusat juga membuka kemungkinan penempatan pegawai ke daerah lain yang membutuhkan formasi jika terjadi kelebihan pegawai di daerah asal.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan teknis lebih lanjut. Ia menjelaskan, saat ini di lingkungan Pemprov Bengkulu masih terdapat dua kategori PPPK, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Herwan menegaskan Pemprov Bengkulu pada prinsipnya siap melaksanakan setiap kebijakan pusat, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Herwan, kondisi belanja pegawai Pemprov Bengkulu saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Karena itu, rencana pengalihan status PPPK memerlukan kajian matang agar tidak menambah beban anggaran. Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut nantinya wajib diterapkan, proses pengalihan kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diperlukan mengingat jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu mencapai sekitar 4.370 orang, sehingga pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah.





















Tinggalkan Balasan