Media Kampung – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru tahun 2026 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV yang ingin menjadi guru profesional dan belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data nasional.

Pendaftaran berlangsung secara online mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. Seluruh proses, mulai dari pembuatan akun, pengisian biodata, unggah dokumen, hingga pemilihan lokasi tes, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Usia maksimal sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Belum pernah mengikuti program PPG sebelumnya.

Berkas yang Harus Disiapkan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus melengkapi dokumen saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat penempatan. Berkas yang wajib disiapkan antara lain:

  • Ijazah S-1/D-IV dan transkrip nilai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru, berpakaian formal: kemeja putih dan dasi hitam (untuk laki-laki), serta jilbab hitam bagi peserta perempuan berhijab.
  • Surat keterangan sehat.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan LPTK.

Tahapan Seleksi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 terdiri dari tiga tahap:

  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Hasil diumumkan pada 26–28 Juli 2026.
  2. Cetak Kartu Peserta: 28 Juli – 2 Agustus 2026.
  3. Seleksi Substantif dan Wawancara: Tes kompetensi akademik, pedagogik, dan wawancara. Hasil akhir diumumkan pada 21 September 2026.

Biaya dan Bantuan Pemerintah

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru berlangsung selama dua semester (satu tahun akademik) di LPTK penyelenggara. Biaya pendidikan per semester ditetapkan sebesar Rp8.500.000. Namun, peserta yang lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk menutupi biaya perkuliahan selama dua semester.

Bidang Studi yang Ditawarkan

Kemendikdasmen membuka 33 pilihan bidang studi PPG Calon Guru 2026, mencakup pendidikan umum hingga kejuruan. Peserta dapat memilih bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV mereka.

Program PPG Calon Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas, dan mampu menjawab tantangan pembelajaran abad ke-21. Lulusan program ini akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi syarat penting untuk mengikuti rekrutmen guru di instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.