Media Kampung – Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan tugas dan penggajian guru non-ASN agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan sangat mengapresiasi niatan Kemendikdasmen dalam menyelamatkan nasib guru non-ASN melalui surat edaran tersebut. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami isi serta tujuan kebijakan ini secara menyeluruh. Menurut Lalu Hadrian, negara harus hadir memberikan kepastian serta solusi yang adil terhadap keberlangsungan penugasan guru non-ASN di daerah.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga menyambut baik langkah Kemendikdasmen. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah terhentinya tugas para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun. La Tinro menegaskan pentingnya memastikan tidak ada kekosongan tenaga pendidik yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Respons positif juga datang dari Habib Syarief Muhammad, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ia memandang surat edaran ini sebagai solusi darurat yang dibutuhkan untuk mempertahankan kelangsungan layanan pendidikan. Langkah tersebut sangat krusial agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa hambatan akibat masalah administratif terkait status guru non-ASN.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan dan berbagai upaya terkait penataan guru ke depan. Ia memastikan kebutuhan tenaga pendidik akan selalu dipenuhi agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia. Upaya tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait guru non-ASN secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian mereka. Sebelumnya, ada beberapa pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Setelah dikeluarkannya surat edaran ini, banyak guru non-ASN kembali dipanggil untuk melaksanakan tugas mengajar di sekolah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem penugasan guru non-ASN serta menjamin kelangsungan pendidikan di daerah. Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen, para guru non-ASN memperoleh kepastian yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan peran vital mereka di dunia pendidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan