Media Kampung – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah mendapat sambutan positif dari sejumlah guru di berbagai daerah.

Para guru merasa kebijakan tersebut memberikan ketenangan dan kepastian dalam menjalankan tugas mereka. Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan di Kabupaten Tabanan, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi agar berdampak positif bagi kemajuan pendidikan, khususnya di wilayahnya.

Pramita menilai perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN memberi dorongan bagi para pendidik untuk tetap menghadirkan pembelajaran terbaik meskipun menghadapi berbagai tantangan. Hal serupa diungkapkan Ni Putu Yeni Pramita, juga guru non-ASN di SMP Negeri 2 Kerambitan. Ia menganggap surat edaran tersebut menyediakan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung optimal.

Yeni juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dengan tujuan mewujudkan pendidikan bermutu yang menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

Dukungan tidak hanya datang dari Bali, melainkan juga dari Bengkulu. Prengki Mahendra, guru SD Negeri 10 Kepahiang, menyampaikan bahwa surat edaran ini membawa rasa lega bagi guru honorer yang sebelumnya merasa cemas mengenai status dan masa depan penugasan mereka. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian penugasan pada tahun 2026, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.

Prengki mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut menjadi pegangan hukum yang kuat bagi para guru honorer untuk terus mengajar tanpa rasa takut. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang berupaya memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.

Dengan adanya surat edaran ini, para guru non-ASN merasa lebih dihargai dan didukung dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam penataan sumber daya pendidik di masa mendatang, sehingga proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan lancar dan berkualitas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.