Media KampungProgram Indonesia Pintar (PIP) 2026 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai TK hingga Paket C. Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa berbeda sesuai dengan jenjang dan kelasnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.

Pencairan dana PIP saat ini sudah memasuki termin kedua yang berlangsung dari Mei hingga September 2026. Dana ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Besaran dana untuk siswa TK, misalnya, sebesar Rp450 ribu. Sementara itu, untuk jenjang SD dan pendidikan kesetaraan Paket A, besaran dana bervariasi mulai Rp225 ribu hingga Rp450 ribu tergantung kelas dan semester.

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, penerima bantuan mendapatkan dana mulai Rp375 ribu untuk kelas awal hingga Rp750 ribu untuk kelas menengah, dengan perbedaan pada semester ganjil dan genap. Sedangkan siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C menerima dana paling besar, yakni antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta, menyesuaikan kelas dan semester mereka.

Penggunaan dana PIP diatur untuk kebutuhan sekolah yang meliputi pembelian seragam, buku, alat tulis, hingga perlengkapan lain seperti sepatu dan tas. Dana tersebut juga boleh digunakan untuk ongkos sekolah, uang saku, biaya kursus atau les, serta biaya praktik dan magang yang mendukung proses pembelajaran siswa.

Dengan adanya rincian besaran dana PIP ini, diharapkan penerima bantuan dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing. Kemendikdasmen terus mengawasi pelaksanaan program agar bantuan tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.