Media Kampung – Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa surat edaran ini penting sebagai langkah untuk menyelamatkan nasib guru non ASN. Ia mengapresiasi niat baik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta jajarannya yang berupaya memberikan kepastian bagi para guru tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Ia menilai surat edaran tersebut sangat penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah. La Tinro menyebutkan bahwa guru-guru yang telah berjuang puluhan tahun tidak boleh kehilangan kesempatan untuk mengajar.
Sementara itu, Habib Syarief Muhammad dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut positif langkah pemerintah lewat surat edaran ini. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai solusi darurat yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan di daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan terkait penataan guru ke depan. Berbagai upaya dijalankan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan lancar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keberlanjutan pembelajaran, memberikan kepastian penugasan bagi guru non ASN, dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian mereka. Sebelum adanya surat edaran ini, beberapa daerah sempat menghentikan penugasan guru non ASN karena belum ada dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah terbitnya surat edaran, sejumlah guru non ASN telah kembali dipanggil untuk melaksanakan tugas mengajar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para guru non ASN sekaligus memastikan tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan