Media Kampung – Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa Komisi X memahami dan mengapresiasi langkah yang diambil Kemendikdasmen melalui surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan tugas para guru non ASN yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan. “Bahkan dua jempol untuk Pak Menteri. Ini merupakan niat baik untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan melalui grup WA Mitra BKHumas Fortadik pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa sosialisasi surat edaran ini harus terus dilakukan agar seluruh pihak yang terkait dapat memahami isi dan maksud kebijakan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah wajib hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil bagi keberlanjutan penugasan guru non ASN yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sangat penting untuk mencegah terjadinya kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. “Tidak boleh ada kekosongan guru, apalagi bagi mereka yang sudah berjuang selama puluhan tahun. Dengan adanya SE ini, kami sangat mendukung agar guru-guru tersebut dapat terus mengajar,” tegasnya.
Respons positif juga datang dari Habib Syarief Muhammad, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ia memandang surat edaran itu sebagai langkah darurat yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan di daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi sementara sambil menunggu penataan guru yang lebih permanen.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penataan guru secara menyeluruh ke depan. Berbagai langkah telah dan sedang dilakukan agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan proses pembelajaran tidak terganggu. “Kami terus melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan guru ini,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan lancar dan memberikan kepastian penugasan bagi guru non ASN. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam hal penggajian bagi guru yang belum berstatus ASN.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah sempat menghentikan penugasan guru non ASN karena tidak adanya dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah surat edaran ini diterbitkan, sejumlah guru non ASN kembali dipanggil untuk melaksanakan tugas mengajar di sekolah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan melindungi hak guru non ASN yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan