Media Kampung – Seorang pemilik kondominium di Boca View, Boca Raton, mengajukan gugatan terhadap asosiasi pengelola kondominium karena dianggap menghalangi proses penjualan unit miliknya secara tidak sah. Gugatan ini berakar dari dugaan balas dendam dari ketua dewan pengelola setelah pemilik menolak tawaran harga rendah yang diajukan untuk unit tersebut.

Amelia Owens, pemilik unit kondominium di Boca View, telah berusaha menjual propertinya selama hampir lima tahun. Meski ada calon pembeli yang berminat, setiap upaya penjualan selalu gagal karena asosiasi pengelola menolak memberikan persetujuan yang diperlukan. Penolakan ini berdampak pada tidak keluarnya asuransi dari perusahaan judul yang menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli properti, sehingga membuat para pembeli mundur.

Beberapa putusan pengadilan sebelumnya menyatakan bahwa peraturan internal asosiasi kondominium Boca View tidak memberikan wewenang kepada dewan pengelola untuk menyetujui atau menolak penjualan unit. Namun, asosiasi tetap menolak memberikan persetujuan tersebut, yang memicu gugatan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pemilik unit.

Selain masalah penjualan unit, asosiasi ini juga pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum lain, termasuk keputusan pengadilan yang menyatakan asosiasi secara tidak tepat menolak akses pemilik ke dokumen kondominium. Persoalan ini menambah kompleksitas sengketa antara pemilik dan asosiasi pengelola.

Kasus ini dijadwalkan akan menjalani persidangan pada musim panas mendatang. Para pihak berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan mengenai batasan kewenangan asosiasi pengelola dan melindungi hak pemilik properti dalam menjalankan transaksi jual beli.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.