Media Kampung – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur resmi merekomendasikan 13 langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 25 Juni 2026, yang menekankan pentingnya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah.

Juru Bicara Banggar, Y. Ristu Nugroho, menyatakan bahwa Pokir merupakan instrumen konstitusional yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah. “Pokok Pikiran DPRD merupakan instrumen konstitusional yang menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah sehingga pembangunan berlangsung lebih partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan,” ujar Ristu.

Enam Rekomendasi Kebijakan

Banggar menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Gubernur Jawa Timur. Pertama, memperkuat konsolidasi fiskal daerah untuk merespons tren penurunan pendapatan daerah dalam tiga tahun terakhir. Kedua, penataan ulang struktur belanja daerah dengan mengendalikan belanja operasional dan mengalokasikan anggaran lebih besar pada belanja produktif.

Ketiga, percepatan reformasi birokrasi melalui evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berbasis hasil, pemberian insentif bagi OPD berkinerja terbaik, dan penguatan peran inspektorat. Keempat, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan tata kelola.

Kelima, optimalisasi pengelolaan aset daerah, terutama idle assets, untuk efisiensi fiskal dan nilai tambah. Keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik yang melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan pendekatan responsif dan inklusif.

Tujuh Masukan Proses Penyusunan APBD

Selain rekomendasi kebijakan, Banggar memberikan tujuh masukan strategis. Pertama, Pemerintah Provinsi diminta menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan APBD tepat waktu. Kedua, penyusunan petunjuk teknis Pokir secara bersama antara Sekretariat DPRD, Bappeda, dan OPD terkait untuk transparansi dan akuntabilitas.

Ketiga, pengawalan bersama pelaksanaan program Pokir antara DPRD dan Pemprov. Keempat, supervisi berkelanjutan oleh OPD. Kelima, akses penuh DPRD terhadap dashboard Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pemantauan real-time. Keenam, intensifikasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi DPRD dan OPD minimal dua kali setahun. Ketujuh, lampiran Pokir yang memuat rincian program dan kegiatan harus menjadi bagian integral dalam APBD 2027.

Melalui Pokir DPRD Tahun 2027, DPRD Jawa Timur berharap aspirasi sekitar 41,3 juta penduduk dari 14 daerah pemilihan dapat terakomodasi secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.