Media Kampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan penambahan frekuensi reses anggota dewan dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang. Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara Pansus, Nurul Huda, menjelaskan bahwa perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Penyesuaian mencakup nomenklatur kendaraan dinas, mekanisme pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas, serta standar biaya.

Menurut Nurul Huda, penambahan reses menjadi enam kali setahun dinilai relevan dengan kondisi Jawa Timur yang memiliki lebih dari 31 juta pemilih tersebar di 38 kabupaten/kota. Dengan frekuensi reses yang lebih sering, diharapkan penyerapan aspirasi masyarakat semakin optimal. Raperda juga mengatur penambahan fasilitasi bagi peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bentuk apresiasi partisipasi masyarakat.

Pansus menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD dalam tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Nurul Huda menyatakan bahwa materi muatan Raperda masih akan dibahas lebih mendalam sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pansus membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi pengaturan.

Dengan pembahasan perubahan perda ini, DPRD Jatim berharap penyesuaian terhadap regulasi nasional dapat berjalan seiring dengan penguatan fungsi representasi daerah melalui usulan reses enam kali dalam satu tahun sidang.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.