Media Kampung – Komisi B DPRD Jawa Timur mulai mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Telur sebagai upaya membenahi tata kelola industri perunggasan dan mengatasi anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat oversupply. Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari peternak ayam petelur yang mengeluhkan harga jual di bawah biaya produksi.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengatakan pembahasan rancangan perda masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan asosiasi peternak, pelaku usaha, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme perdagangan telur, tetapi juga menyentuh pengendalian sektor peternakan dari hulu ke hilir, termasuk operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. “Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah,” ujar Wiwin.
Salah satu persoalan utama yang diidentifikasi adalah belum tersedianya data produksi dan kebutuhan pasar yang akurat. Tanpa data, pemerintah kesulitan mengendalikan jumlah pasokan sehingga stok telur kerap melimpah dan harga jatuh. Komisi B mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun sistem pendataan yang memetakan kapasitas produksi dan kebutuhan konsumsi secara berkala sebagai fondasi kebijakan antisipatif.
Selain solusi jangka panjang, DPRD Jawa Timur juga meminta percepatan program penyerapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam rapat bersama Satgas Pangan pada 5 dan 18 Mei 2026, diusulkan peningkatan frekuensi penyajian menu berbahan telur di SPPG dari satu kali menjadi tiga kali per pekan. Namun, implementasi masih menunggu surat instruksi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Komisi B juga menyoroti sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dinilai memicu oversupply. Menurut Wiwin, OSS memungkinkan siapa saja membuka usaha peternakan tanpa pembatasan kapasitas produksi berdasarkan kebutuhan wilayah. “Karena izin melalui OSS terbuka tanpa kuota, semua orang dapat masuk menjadi peternak baru. Ini menjadi persoalan. Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan kuota produksi,” tegasnya.
Terkait laporan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bahwa masih ada SPPG yang belum mengutamakan pembelian telur lokal, Wiwin menyatakan kewenangan sanksi ada di BGN. DPRD bersama Satgas Pangan dan Polda Jawa Timur akan terus menghimpun data lapangan untuk disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi. DPRD berharap Satgas Pangan daerah meningkatkan pengawasan dan bertindak lebih tegas dalam mengawal distribusi dan penyerapan telur.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan