Media Kampung – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyoroti pentingnya kepastian wilayah dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa tanpa penegasan batas wilayah yang jelas, penyusunan RDTR berpotensi gagal dan tidak efektif sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam rapat koordinasi persiapan RDTR yang digelar pada 22 Mei 2026 di Jakarta, Safrizal menjelaskan bahwa tata ruang harus dibangun di atas kepastian administratif wilayah, terutama terkait batas antar daerah dan negara. Ia menyebutkan bahwa terdapat 979 segmen batas daerah, dengan 806 segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara sisanya masih dalam proses penetapan atau fasilitasi.
Safrizal memperingatkan bahwa tata ruang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam penyelesaian batas wilayah. Meski usulan peninjauan batas wilayah diterima, produk tata ruang yang sudah ada tetap harus digunakan sebagai acuan sementara. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan dan kejelasan administrasi dalam perencanaan ruang.
Selain batas antar daerah, aspek batas antar negara juga menjadi perhatian. Safrizal menyebutkan bahwa terdapat 81 lokasi RDTR yang berada di kawasan perbatasan negara yang membutuhkan kejelasan administrasi agar sinkronisasi data batas negara dan daerah dapat terjaga. Ia menegaskan bahwa wilayah perbatasan bukan hanya sekadar halaman belakang negara, melainkan beranda depan yang strategis dalam aspek pertahanan, ekonomi, dan layanan publik.
Lebih lanjut, Safrizal menekankan bahwa RDTR Tahun 2026 harus mengintegrasikan mitigasi bencana secara menyeluruh. Tata ruang perlu mengidentifikasi kerentanan wilayah terhadap risiko seperti banjir, longsor, gempa, dan tsunami sejak tahap awal perencanaan untuk menghindari pembangunan yang justru memperparah risiko bencana.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Kemenko Perekonomian, Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, serta lembaga lain seperti BIG, BKPM, dan BPS. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat integrasi data dan kebijakan dalam penyusunan RDTR.
Dengan adanya penegasan batas wilayah yang jelas dan integrasi mitigasi risiko bencana, penyusunan RDTR diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan tata ruang sangat bergantung pada kepastian administrasi wilayah yang menjadi landasan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan