Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai membahas rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran kepada sejumlah daerah, termasuk Dompu, yang belum menjalankan kebijakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat.

Pembahasan dilakukan melalui rapat internal yang melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Dompu. Dalam surat undangan rapat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekda Dompu, Khairul Insan, disebutkan bahwa rapat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Selain itu, rapat juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.14412SJ tentang penyesuaian pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bupati Dompu Bambang Firdaus sempat menyatakan bahwa tidak semua instruksi pemerintah pusat dapat diterapkan sepenuhnya di daerah. Ia menilai penerapan WFH di Dompu perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

Salah satu kekhawatiran Bupati adalah jika WFH diterapkan pada hari Jumat, kebijakan itu bisa disalahartikan sebagai long weekend oleh sebagian ASN. Selain itu, penerapan WFH dinilai berpotensi berbenturan dengan program unggulan Pemkab Dompu, yakni Jumat Bersih.

Program Jumat Bersih selama ini menjadi andalan Pemkab Dompu dalam menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan daerah yang asri dan nyaman. Hingga kini, Pemkab Dompu masih melakukan pembahasan terkait teknis penerapan WFH, termasuk skema pelaksanaan yang tetap dapat mendukung pelayanan publik serta program prioritas daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.